Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Secara Elektronik Tahun 2021.
Mengingat pentingnya kegiatan Pemutakhiran Data Mandiri ASN (PDM-ASN) dan diwajibkan bagi seluruh CPNS, PNS/ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk Melihat Pengumuman Lengkap Silahkan Lihat DISINI