PENGUMUMAN TENTANG KELULUSAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017 DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

 BUPATI ACEH SELATAN

 PENGUMUMAN

NOMOR : BKPSDM.800/178 a/2017

TENTANG

KELULUSAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SELATAN TAHUN ANGGARAN 2017  DARI PEGAWAI TIDAK TETAP KEMENTERIAN KESEHATAN

  1. Sehubungan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : R/06/S.SM.01.00/2017 tanggal 01 Februari 2017 tentang Penyampaian Penetapan Kebutuhan PNS dari Program Pegawai Tidak Tetap dan hasil Seleksi Kompetensi Dasar Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengumumkan Hasil Seleksi Test Kompetensi Dasar (TKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah dari Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang sudah ditetapkan sebagai peserta test dan dinyatakan LULUS yang nama dan NRPTT sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.

  1. Kepada peserta test yang dinyatakan lulus seleksi supaya mendaftarkan diri pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Selatan mulai saat dikeluarkan pengumuman ini s.d tanggal 17 Maret  2016 mulai Pukul 09.00 d 16.00 WIB (setiap hari kerja), dengan melengkapi bahan-bahan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat Lamaran kepada Bupati Aceh Selatan, ditulis tangan sendiri diatas kertas segel atau bermaterai Rp. 6.000,- dengan menggunakan tinta hitam;
  1. Asli Nomor Test Ujian Penerimaan CPNS Formasi Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Fotocopy Ijazah Profesi dan Sertifikat Uji Lulus Kompetensi/STR yang telah dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
  5. Foto copy Surat Keputusan Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir sebagai Pegawai Tidak Tetap dilegalisir oleh Pejabat Eselon II yang berkaitan;
  6. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Kepolisian setempat;
  7. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah (Rumah Sakit Umum/Puskesmas);
  8. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/Menggunakan Narkoba Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif Lainnya beserta hasil Laboratorium dari unit kesehatan pemerintah;
  9. Asli dan Fotocopy Kartu tanda Pencari Kerja (AK-I) dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
  10. Daftar Riwayat Hidup sesuai dengan Surat Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 beserta 5 (lima) macam pernyataan lainnya ditulis dengan huruf kapital (huruf balok) dengan menggunakan tinta berwarna hitam dengan menempelkan pasfoto hitam putih terbaru dengan ukuran 3 x 4 cm pada sudut kanan atas;
  11. Surat Pernyataan yang dibuat oleh atasan langsung serta disahkan kebenarannya oleh Pejabat Eselon II sesuai dengan anak lampiran I-k Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012;
  12. Khusus bagi tenaga Dokter juga melampirkan Surat Pernyataan Bersedia Ditempatkan dan Melaksanakan Tugas Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan atau Tempat Yang Tidak Diminati sesuai dengan anak lampiran I-o Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012;
  13. Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah minimal selama 8 (delapan) tahun diatas kertas segel atau bermaterai Rp. 6.000,- (bagi yang telah berkeluarga diketahui/tanda tangan suami/istri);
  14. Pasfoto hitam putih terbaru berukuran 3 x 4 cm sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
  • Seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan dimasukkan dalam map berwarna dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Untuk Tenaga Dokter map warna merah

2. Untuk Tenaga Bidan map warna biru

  • Terhadap Peserta Test yang telah dinyatakan lulus, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak melapor/mendaftarkan diri kepada Panitia Pelaksana s.d tanggal 17 Maret 2017, maka dinyatakan GUGUR.
  • Jika ada penambahan atau perubahan persyaratan administrasi pada point II (dua romawi ) di atas, maka akan diinformasikan kembali secara resmi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Selatan.
  • Demikian untuk dimaklumi.

 

BUPATI ACEH SELATAN

D T O

T. SAMA INDRA, SH

You can leave a response, or trackback from your own site.
KAMI BKPSDM ACEH SELATAN SIAP MELAYANI ANDA DENGAN SEPENUH HATI, SEGENAP PIMPINAN DAN STAF BKPSDM ACEH SELATAN MENGUCAPKAN SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 1445 HIJRIAH
<